Alih Fungsi Lahan Lahan Sawah Dilindungi menjadi Koperasi Desa Merah Putih
Oleh: Firstamarya Diffa Oktavinanti
Manara Institute
↓ Unduh PDF· 0 unduhanAbstrak
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih menimbulkan paradoks kebijakan ketika agenda penguatan ekonomi desa berbenturan dengan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Persoalan ini berkaitan dengan ketidaksinkronan regulasi, lemahnya koordinasi lintas instansi, dan belum optimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan lahan alternatif agar pembangunan ekonomi desa tetap sejalan dengan perlindungan dan ketahanan pangan nasional.
Kata Kunci
Bagikan: